Pages

Wednesday, September 28, 2016

Hati-hati Beli Barang Dari Orang Ini

Jadi ceritanya hari Minggu 18 Sep 2016 saya dan pacar saya berniat membeli baju couple dari internet. Setelah melihat-lihat berbagai koleksi para seller di Facebook dan Instagram akhirnya dapatlah model yang cocok. Hari itu juga kami menghubungi penjualnya melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan barangnya dan bagaimana proses ordernya. Setelah harga total kami setujui dan nomor rekening diberikan kami pun mentransfer uangnya. Kami percaya saja saat itu karena dilihat dari akun facebooknya sepertinya dia sudah cukup lama menjadi seller. Nama toko: Pusat Grosir Batik Indonesia, Telp/WA: 085647207183, A/N: Akbar Dwi Laksono, Rekening BCA: 0153-204-541, BRI: 0904-01-026668-539, Mandiri: 900-00-1904-8777.



Tiga hari kemudian tanggal 21 Sep 2016 pacar saya mengabarkan bahwa barangnya sudah sampai. Tapi alangkah kecewanya kami karena ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang dipesan. Model dan warnanya benar-benar berbeda, bahkan tidak ada mirip-miripnya sama sekali.

Pacar saya lantas menghubungi lagi penjualnya melalui WhatsApp untuk mempertanyakan mengapa barangnya tidak sesuai. Lalu apa responnya? Tidak ada. WhatsApp itu hanya dibaca saja dan nomor pacar saya langsung diblokir. Saya juga sempat mencoba menghubunginya melalui WhatsApp tapi belum apa-apa WhatsApp saya juga diblokir. Foto profilnya yang awalnya foto jam tangan berubah menjadi tanpa foto pertanda saya sudah diblokir.

Kalau dia penjual yang baik seharusnya tanggap dan meminta maaf apabila barangnya tidak sesuai dan mempersilahkan kita melakukan penggantian atau pembatalan order. Tapi disini dia memilih lari. Mungkin saja ini bukan salah kirim tapi sengaja asal kirim barang dengan tujuan agar dagangannya terjual.

Yang bikin tambah jengkel lagi selain karena modelnya tidak disukai baju ceweknya juga cacat produksi. Di bagian perutnya ada bagian yang putih selebar 4 x 0,5 cm seperti tidak kena pewarna sehingga sangat jelek dilihat.

Mudah- mudahan penjualnya mendapat pencerahan agar tidak lagi makan dari hasil tipu-tipu. Ingatlah bahwa hukuman sosial lebih sakit daripada hukuman pengadilan.

No comments:

Post a Comment